Tim Kuro Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Aniaya Bocah
Lumajang, Memorandum.co.id -Setelah menghilang selama satu tahun, Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap Ismail Khudori (33), pelaku penganiayaan terhadap FEW bocah 7 tahun asal Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan. Pasirian. Minggu (6/9). Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Kamis 22 Agustus 2019 lalu sekira pukul 13.00 di dekat kolam ikan di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian yang tak jauh dari rumah tersangka dan rumah korban. Kronologis kejadian, saat itu korban memancing bersama temannya Khoirul Azam (8) di kolam ikan yang berlokasi di barat rumah korban. Namun tiba tiba, pelaku datang sambil membawa golok dan langsung membacok korban. Setelah itu, pelaku kabur begitu saja meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Korban yang terluka pada kepalanya, ditolong Laillus Samawati (36), warga setempat yang kemudian membawanya ke Puskesmas Desa Bades, Kecamatan Pasirian agar segera mendapat pertolongan pada luka yang dideritanya. Orang tua korban yang mendapat laporan jika anaknya menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan pelaku ke pihak Polsek Pasirian. Berdasarkan laporan orang tua korban itulah, petugas langsung turun ke lapangan untuk segera menangkap pelakunya. "Pada saat kami lakukan pengejaran, waktu itu kami mendapat informasi jika pelaku kabur keluar kota," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiarto, Minggu (6/9). Beberapa bulan berikutnya, lanjut Agus Sugiarto, pihaknya mendapat informasi jika pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Polres Jombang, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan menjalani proses hukum di sana. " Begitu mendengar jika pelaku akan bebas, kami langsung menyanggong dan menangkap pelaku saat keluar dari lembaga pemasyarakatan Jombang," terang Agus. Atas aksi penganiayaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur, pelaku bisa dikenakan pasal 80 (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (tri/gus)
Sumber: