Verifikasi Berkas Pendukung Dhito-Dewi Diwarnai Ketegangan

Verifikasi Berkas Pendukung Dhito-Dewi Diwarnai Ketegangan

KedIri, memorandum.co.id - Setelah menerima berkas pendaftaran dari paslon Dhito-Dewi, KPU Kabupaten Kediri melakukan verifikasi. Semua data parpol pendukung Dhito-Dewi beres tidak ada masalah, kecuali surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Di mana nama sekjen PAN berbeda antara yang tertulis di Menkumham dan di surat rekomendasi. Di data Menkumham, Sekjen DPP PAN tertulis Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, tetapi di rekom yang diserahkan ke KPU hanya tertulis Eddy Soeparno. Gara-gara ini, verifikasi berkas pendaftaran Dhito-Dewi sempat molor berjam-jam dan membuat suasana sedikit tegang. Bahkan, petugas keamanan bergerak siaga. "Atas kejadian ini ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan, kalau diteruskan maka PAN ditinggal. Kalau menunggu rekom baru dari DPP PAN, ya kita tunggu. Kalau minta diundur, nanti daftar lagi, ya berkas kita kembalikan," kata Anwar Anshori, komisioner KPU Kab Kediri Devisi Teknis Penyelenggara, Jumat (4/9/2020). Melihat kejadian ini, Ketua DPD PAN Kabupaten Kediri, Muhaimin langsung berkomunikasi dengan DPP. “Kami berkoordinasi dengan DPP untuk memastikan. Dan harus selesai hari ini,” ucap Muhaimin sedikit tegang. Kasus rekom untuk paslon seperti di Kabupaten Kediri, lanjut Muhaimin, juga terjadi di daerah lain. “Semuanya begitu (nama tertera Eddy Soeparno, bukan Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno-red), jadi kita menunggu DPP. Kita sedang komunikasi dengan DPP,” tambahnya. Akibat perbedaan itu, KPU terpaksa menghentikan sementara verifikasi kelengkapan pendukung Dhito-Dewi. Akhirnya, menjelang malam suasana pun mencair. Itu setelah adanya kesepakatan untuk dibuatkan surat pernyataan bahwa yang bertanda tangan di surat rekomendasi PAN orangnya sama. "Jadi, yang menjadi lama tadi keabsahan nama yang bertandatangan di rekom itu. Oleh karena itu kita buatkan surat pernyataan," terang Anwar Anshori. Pihaknya menambahkan, setelah KPU menerima berkas pendaftaran paslon Hanindhito Himawan Pramana -Dewi Maria Ulfa, maka kedua pasangan tersebut tidak bisa mengundurkan diri. (mis/mad)

Sumber: