Warga Cepu Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Warga Cepu Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Gresik, memorandum.co.id - Dede Kurniawan (32), asal Desa Balun Megal, Kecamatan Cepu, Blora, diamankan anggota Reskrim Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polsek Kawasan Pelabuhan saat hendak transaksi sabu di Jalan Raya Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas. Dari tangan Dede, polisi mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram; 0,44 gram; dan 0,38 gram yang disimpan di bungkus rokok. Rencananya oleh tersangka akan menjual sabu tersebut kepada seseorang. Namun, sebelum berhasil menyalurkan sabu, dia diciduk anggota reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan. "Saat ditangkap dan digeledah oleh anggota kami menemukan sabu di dalam bungkus rokok di dalam saku celana sebelah kanan milik tersangka," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik AKP I Made Jati Negara, Jumat (4/9/2020). Ditambahkan kapolsek, selain mendapati tiga bungkus sabu, petugas juga menemukan alat isap. Kemudian, uang tunai Rp 50 ribu, dan satu unit HP serta motor. "Semuanya sudah kami amankan untuk bukti di persidangan nanti. Sekarang anggota masih mengembangkan kasus ini," ungkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Dede mengaku kenal narkoba dari temannya. Selain dijual kembali, dia juga mengkonsumsi barang tersebut. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (and/har/fer)

Sumber: