Satgas Gabungan Polres Bangkalan Razia Masker di Pusat Keramaian
Bangkalan, Memorandum.co.id - Satgas gabungan Polres, TNI dan Satpol PP kembali turun lapangan melakukan razia penegakan disilpin protokol kesehatan (prokes), Rabu (2/9/2020) malam mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Petugas merazia simpul-simpul keramaian di jantung Kota Bangkalan. "Malam ini Tim Satgas menurunkan sedikitnya 35 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas kesehatan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seusai apel pelepasan di halaman Mapolres. Rincian personil, Polres menurunkan 21 anggota, Kodim 0829 sebanyak 5 personil, Satpol PP 7 personil dan 2 paramedis dari Dinas Kesehatan. Seusai apel, puluhan Tim Satgas gabungan itu mulai bergerak di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta serta kompleks Stadion Gelora Bangkalan (SGB) yang bersebelahan dengan Pusat Makanan Rakyat (Pumara). Sepenjang Jalan KH Moho Kholil, kompleks alun-alun kota dan Taman Paseban di depan Mesjid Agung Bangakan, Jalan Sultan Abdul Kadirun juga menjadi sasaran razia Tim Satgas gabungan. “Semua lokasi itu memang jadi target sasaran razia Tim Satgas karena setiap malam menjadi basis kerumunan dan keramaian warga cukup padat,” kata AKP Sunarto, koordinator razia Tim Satgas gabungan malam itu. Di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, misalnya, selain bertebaran cafe dan PKL lesehatan, juga bercokol puluhan warung kuliner di kompleks Pumara. Sedangkan di halaman depan Kompleks SGB juga bejubel aneka ragam permainanan anak-anak yang setiap malamnya dijejali ratusan pengunjung. Situasi serupa juga mewarnai sepanjang Jalan KH Moh Kholil. Juga seputar jalan Jalan Sultan Abdul Kadirun, A Yani dan Jalan Letnan Abdullah yang mengitari kompleks lun-alun kota dan Taman Paseban. Belasan restoran, cafe dan puluhan PKL meluber di sana. Setelah tiga jam melakukan razia, banyak warga belum menerapkan disiplin protokol kesehatan sesuai amanah Inpres Nomor 6/2020. Umumnya, mereka tidak menggunakan masker dan enggan jaga jarak ideal ketika berada di tengah keumunan. Warga yang terjaring razia ketiban sanksi hukuman ringan bernuansa humanis. Mereka disuruh push-up, menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila, atau melantunkan surat-surat pendek Al-Qur’an. “Seusai menjalani hukmuman mereka wajib mengisi formulir perjanjian. Jika tertangkap lagi, mereka harus menjalani sanksi sosial seperti bersih-bersih Mesjid, terminal atau kompleks pemakaman umum,” pungkas Sunarto.(ras)
Sumber: