Ini Penyebab Usaha Mikro di Kabupaten Malang Lesu

Ini Penyebab Usaha Mikro di Kabupaten Malang Lesu

Malang, Memorandum.co.id - Usaha mikro di Kabupaten Malang mengalami kelesuan. Dari pendataan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kabupaten Malang ternyata ada lima faktor yang mempengaruhi lesunya usaha mikro. Kepala Dinas DKUM Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap persoalan tersebut.  "Tentu adanya pandemi ini sangat berdampak, khususnya pada pelaku usaha mikro. Dari pendataan yang sudah kami lakukan secara online, setidaknya ada lima faktor yang mempengaruhi lesunya pelaku usaha mikro di Kabupaten Malang," katanya. Lima faktor yang disinyalir menjadi penyebab menurunnya geliat usaha mikro dan ultra mikro ini adalah penjualan menurun karena daya beli masyarakat yang anjlok, kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, kekurangan modal serta para pelaku usaha mikro mengalami masalah produksi. Data DKUM Kab Malang hingga Juli 2020, menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan IUMK ( Ijin Usaha Mikro dan Kecil ) sebanyak 10.824 berkas. "Tapi dari 10.824 para pelaku usaha mikro, tidak semuanya mengalami dampak akibat Covid-19. Berdasarkan pendataan yang kami lakukan secara online, justru yang banyak mengalami masalah adalah para pelaku usaha mikro yang belum mempunyai IUMK," jelas perempuan yang akrab disapa Bu Pantja. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan upaya untuk mendorong para pelaku usaha tersebut. "Jadi di masa pandemi kemarin, kita secara pro aktif melakukan pendataan sistem link secara online, siapa saja para pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang mengalami masalah," tambahnya. Hasil pendataan diketahui total ada 1.327 pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan, 268 diantaranya sudah memiliki IUMK, sedangkan sisanya 1.059 belum memiliki IUMK. Menurut Pantja, banyaknya para pelaku usaha mikro yang belum mempunyai IUMK kemungkinan mereka adalah para pelaku usaha baru. "Kami menduga seperti itu, mungkin mereka adalah pelaku baru yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau sebab lain yang mencoba survive. Kondisi ini mau tidak mau semakin menekan para pelaku usaha mikro sebelumnya, kompetitor semakin banyak, persaingan pun semakin ketat. Disini para pelaku dituntut lebih inovatif, kami dari DKUM siap memfasilitasi," paparnya. Dia kemudian menjelaskan, ada beberapa langkah yang telah dibuat oleh DKUM Kab Malang untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro dan kecil ini. Pertama, pendataan melalui sistem link secara online, pendataan tersebut menjadi dasar verifikasi sehingga diketahui pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang mengalami kesulitan. Selanjutnya, pemberian modal untuk mengembangkan usaha. "Kebetulan ada program BPUM dari pemerintah pusat. Kita sudah mengajukan ke Kementrian Koperasi sebanyak 1.085 pelaku usaha mikro dan ultra mikro serta ultra mikro mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta dan saat ini sudah realisasi pencairan," ungkap ibu berputeri satu ini. Bantuan juga diberikan kepada para pelaku usaha bersama atau kelompok, melalui koperasi, tidak kurang sudah 50 koperasi yang memiliki unit usaha mendapat bantuan. "Bantuan berupa sarana dan prasarana, alat untuk kerja senilai Rp 15 juta kepada masing-masing kelompok," beber mantan Kadisperindag Kab Malang. Upaya lain, memberi pelatihan peningkatan kualitas dan pemasaran. "Kita bantu pemasaran produk melalui market place dengan berkerjasama dengan toko online yang sudah ada. Ke depan transaksi secara online merupakan keniscayaan. Kendalanya berjualan adalah ijin edar, kemudian ada standar yang harus dipenuhi," kata Pantja yang siap memfasilitasi dan memberikan pelatihan. Pihaknya juga melakukan kurasi atau pengawasan sehingga produknya berkembang. "Bagaimana membuat kemasan dan rasa yang menarik, kemudian ijin PIRT sampai sertifikasi halal kami berikan bantuan. Nantinya memang akhirnya pasar yang menentukan sehingga pelaku usaha juga harus inovatif," urainya. (dia/gus)

Sumber: