Pandemi Covid-19, Pemohon Cerai di PA Kabupaten Kediri Meningkat

Pandemi Covid-19, Pemohon Cerai di PA Kabupaten Kediri Meningkat

Kediri, memorandum.co.id -Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri membuka jalur manual dan online untuk pendaftaran permohonan talak atau cerai. Untuk jalur menual, pihak PA membatasi jumlah pemohon maksimal 10 orang per hari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Bagi pemohon yang melakukan pendaftaran secara langsung (manual), datang ke PA wajib mentaati protokol kesehatan," ujar Humas PA Kabupaten Kediri, Munasikh, Rabu (2/9/2020). Bagi yang faham internet, sambung Munasikh, bisa daftar secara online. Dan sidang pun juga digelar secara online atau E-litigasi. "Hal ini kami lakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," sambung pria asal pulau Madura itu. Sebenarnya, lanjut Munasikh, pada masa pandemi pendaftaran secara online sangat dianjurkan. "Jadi, untuk pendaftaran melalui elektronik atau online kami tidak membatasi," kata Munasikh. Pihaknya menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memahami elektronik atau E-litigasi, pihak PA sudah merancang pelaksanaan tersendiri. "Saat ini sudah dirancang pelaksanaan sidang antara hakim dan para pihak bisa hadir, namun beda ruangan," papar Munasikh Munasikh mengungkapkan, sekarang ini yang mengajukan permohonan cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Yaitu 70 persen dibanding 30 persen. "Ini cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mengalami kenaikan 70 persen bila dibandingkan dengan cerai talak. Rata-rata pihak istri mengajukan cerai gugat karena faktor ekonomi dan kehadiran pihak ke tiga dalam rumah tangga," tambahnya Munasikh juga menjelaskan, dari angka 70 persen itu, yang mengajukan cerai gugat didominasi pekerja migran. Yaitu sekitar 60 persen. Sisanya yang 10 persen dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Adapun data dari PA Kabupaten Kediri menunjukkan, pada bulan Maret gugatan cerai talak 71 kasus dan cerai gugat 217 kasus. Bulan April cerai talak 41 kasus dan cerai gugat 147. Bulan Mei cerai talak 21 kasus dan cerai gugat 76. Bulan Juni cerai talak 122 kasus dan cerai gugat 348 kasus. Kemudian di Bulan Juli cerai talak 248 kasus dan cerai gugat 748 kasus. "Pada bulan Mei, baik gugatan talak maupun cerai gugat mengalami penurunan. Karena di bulan tersebut puncaknya pandemi Covid-19. Setelah itu di bulan-bulan berikutnya terus mengalami kenaikan, sampai sekarang ini," pungkas Munasikh. (mis/mad/gus)

Sumber: