Sempat Tawari Polisi Motor Curian, Dua Bandit di Surabaya Dijebol Peluru
Surabaya, memorandum.co.id - Kaki dua bandit kendaraan bermotor (ranmor) dijebol peluru karena berusaha kabur saat dikeler anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. Kedua tersangka itu Wiyono (43), warga Jalan Simo Gunung IV, Surabaya, dan Resol (26), warga Griyo Kebraon Utara 6 Blok AI, Surabaya. "Kami terpaksa menembak kakinya karena kedua tersangka melawan dan berusaha kabur saat dikeler," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto, Selasa (1/9/2020). Pengungkapkan kasus ini setelah anggota mendapatkan laporan adanya transaksi motor hasil curian melalui media sosial. Tidak tinggal diam, anggota lantas menyamar menjadi pembeli. Pelaku yang tidak mengetahui yang menyamar itu polisi, kemudian membuat kesepakatan bertemu di daerah Sukomanunggal. Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dijadikan transaksi motor. Ternyata benar, anggota melihat kedua pelaku duduk-duduk di atas motor Yamaha Vixion dan Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat itu, anggota lantas menghampiri para tersangka dan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan. "Namun mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor, sehingga langsung kami sergap," jelas Hadi. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sukomanunggal. Dalam perjalanan ke mako, kedua penjahat itu berusaha melawan petugas dan mencoba kabur, sehingga terpaksa melumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanannya. Tembakan itu membuat kedua tersangka tersungkur, sehingga anggota dengan mudah meringkusnya. Saat diinterogasi, Wiyono dan Resol mengaku kedua motor itu merupakan hasil pencurian di rumah kos di Semolowaru II. Diaksinya itu, berhasil menggasak Honda Vixion milik Muksin Syarif (26), warga asli Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2020. Sedangkan di rumah kos Siwalankerto mereka berhasil menggondol Honda Beat milik korban, Dimas Roby Kiswara (25), warga asli Ponorogo pada akhir Agustus 2020. "Kedua tersangka ini sasarannya rumah kos dan sudah dua kali mencuri motor. Modusnya, merusak kunci setir dengan menggunakan kunci T," tandas Hadi. Selain itu, kedua tersangka merupakan residivis. Wiyono mengaku, pernah ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik pada 2017 atas kasus pencurian burung. "Saya di tahan di Lapas Gresik dan keluar pada tahun 2018," terang Wiyono di hadapan penyidik. Sedangkan Resol sebelumnya pernah ditahan di Mapolsek Taman pada 2017, dan keluar dari Rutan Medaeng pada 2018. "Saya ditangkap kasus pencurian uang," jelas Resol. (rio/fer)
Sumber: