Sidang Perampokan Indomaret, Korban Melawan, Pelaku Tembakkan Airsoft Gun
Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus perampokan Indomaret Jalan Kapas Krampung yang digagalkan karyawan? Selasa (1/9/2020), terdakwa Samsul Arifin (24), yang disidangkan secara telekonferensi dengan video call WhatsApp (WA) diperiksa keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Dalam pengakuannya di hadapan ketua majelis hakim Widiarso, bahwa ia sempat panik ketika aksinya gagal lantaran Edy Purnomo Saputra, karyawan Indomaret sempat melawannya. "Saya minta ambil uang tapi dia mau melawan. Saya tembakkan (airsoft gun) ke arah dia," ujar terdakwa di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Lanjutnya, tembakan tiga peluru dari jarak dekat itu mengenai wajah, perut dan tangan Edy. Akibatnya pelipis Edy berdarah. Namun, kasir tersebut tidak mau menyerah dengan melakukan perlawanan bersama rekannya yang bertugas shift malam, sehingga mampu melumpuhkannya. "Saya sendirian. Sudah tidak bisa lari. Banyak warga yang datang," katanya dalam sidang. Samsul yang tinggal di Jalan Ploso IV, Surabaya, mengakui bahwa dirinya merampok sendirian. Ia membawa airsoft gun yang dibelinya secara online. Senjata itu sebenarnya hanya untuk menakut-nakuti korban. "Saya kaget dia tidak takut. Saya tembak karena panik," ucapnya. Samsul mengaku terpaksa merampok karena butuh uang. Kini Samsul sudah menyesali perbuatannya. "Saya sendirian. Baru sekali karena butuh uang buat bayar utang," ujarnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mendakwa Samsul dengan pasal 365 ayat 1 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan. Dari hasil visum, korban menderita lecet di pelipis, jari tangan, dan perut akibat tembakan airsoft gun dari jarak dekat. (fer/gus)
Sumber: