Polisi Dampingi Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma, siap memberikan pendampingan kepada Bunga (nama samaran), korban pencabulan yang dilakukan HS (45), ayah kandung asal Tekung jika nantinya yang bersangkutan trauma. “Tentu saja kami akan memberikan pendampingan kepada korban jika dia masih shock atau trauma dengan kejadian yang dialaminya. Sementara hingga saat ini, korban dimintai keterangan tidak ada trauma mendalam.,” ujar Irdani, Senin (31/8/2020). Dari keterangan korban, bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya itu pada saat ibunya tidur bersama adiknya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada ibunya. “Pengakuan korban, ia sudah empat kali disetubuhi oleh ayah kandungnya itu selalu diakhiri dengan nada ancaman,”terang Irdani menirukan keterangan korban. Perbuatan tersangka ini terbongkar, saat ibu korban mengetahui perilaku yang berbeda pada anaknya. Terlebih sejak ayahnya berada di rumah, sebelum berangkat bekerja di Surabaya sebagai karyawan swasta. Entah apa yang mendasari, tiba-tiba korban nekat menceritakan perbuatan bejat bapaknya kepada ibu kandungnya. Tidak terima atas perbuatan suaminya, lalu melaporkan ke Mapolres Lumajang. “Pelaku berhasil kami amankan, dengan barang bukti berupa kaus serta celana dalam milik korban waktu kejadian. Saat ini, kami juga memeriksa para saksi," tukasnya. Diduga, tersangka sengaja nekat melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tertarik dengan kemolekan tubuh korban yang mulai menginjak dewasa. Harap maklum, korban dengan tersangka jarang ketemu karena tersangka bekerja sebagai karyawan swasta di luar kota. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tri/fer)
Sumber: