Polres Blitar Kota Panen Tangkapan Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan
Memorandum.co.id - Selama sepekan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L. Belasan tersangka berhasil diciduk polisi dari para tersangka, salah satu diantaranya yakni Teo alias Sinyo(38). Teo yang merupakan warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, diamankan pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. “Tersangka Teo berhasil diamankan dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan di celana. Sabu tersebut dibungkus dengan bungkus rokok dengan berat kotor 0,51 gram. Dia diamankan di sebuah pekarangan rumah dekat kandang ayam di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok,” jelas Kapolres saat konferensi pers. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Redot yang berdomisili di Kecamatan Sanankulon. Tak lama kemudian, Redot berhasil diamankan polisi di rumah istrinya di Dusun Sumberbuntung, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. “Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata Redot hanya berperan sebagai kurir pengantar sabu. Pengembangan kemudian dilakukan lagi dan polisi berhasil menangkap Aditya. Nah, Aditya ini berperan sebagai kurir penghubung dari pemilik barang yaitu Luki alias Gamblong," jelasnya. Polisi kemudian mengejar dan menangkap Luki alias Gamblong. Dari penangkapan keempat orang ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti 16 poket sabu dengan berat kurang lebih 5,04 gram siap edar. Polisi juga mengamankan 77 plastik yang di dalamnya masing- masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan Jumlah keseluruhan 77.000, 6 buah Hp berbagai merk serta uang tunai Rp. 700.000 . Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH. Menambahkan, "Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas .(pra/gus)
Sumber: