Pemkab Jember Ajak Tokah Agama Tangani Pandemi Covid-19
Jember, Memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan masyarakat. Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian penolakan jenazah dan terjadinya perebutan pemulasaran jenazah, Pemkab Jember mengajak peran serta para tokoh agama. Ajakan itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember saat rapat Koordinasi bersama tokoh agama dalam penanganan Pemulasaraan Jenazah di tengah masa Pandemi Covid-19. Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh ketua Gugus Tugas Covid-19, dr Faida didampingi oleh Wakil Ketua Gugus Tugas, Letkol Inf La Ode M Nurdin dan diikuti oleh Ketua MUI Kabupaten Jember, Prof Abdul Halim Subahar. Tampak dalam bangku undangan Ketua FKUB Abdul Mu'is, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU Jember yang mewakili dan Ketua NU Kencong dan Ketua PMI maupun Ka BPBD Kabupaten Jember. Selain itu hadir juga Direktur dan perwakilan rumah sakit, RSUD dr. Soebandi, RSU PTP Perkebunan, RSU Citra Husada, dan RSU Paru paru, serta RSU Bina Sehat, maupun Ka Ka Rumkit Baladhika Husada Jember. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, sebanyak 505 orang positif, sedangkan 443 orang berhasil sembuh. Kasus Suspek 73 (jumlah total pasien PDP dan ODP yang masih diawasi), sejumlah 27 lainnya meninggal dunia akibat serangan virus ini. "Dari jumlah yang meninggal, tak sedikit yang proses pemakamannya ditolak oleh sejumlah oknum warga. Padahal, pemakaman jenazah positif corona telah melewati proses pemulasaran yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19," ujar Letkol Inf La Ode M Nurdin, Kamis (27/8/2020). Perlu digaris bawahi, Lanjut La Ode, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya. "Tentunya kami kejadian perebutan pemulasaran jenazah tidak terjadi di Kabupaten Jember, dengan kita menggandeng perwakilan tokoh agama dengan harapan bisa proaktif membantu menjelaskan kepada keluarga ahli waris," paparnya. Dari catatan Gugus Tugas Covid-19 hasil rapat menghasilkan beberapa poin yakni, ahli waris harus dilibatkan dalam perawatan jenazah serta mempertemukan keluarga dengan tim pemulasaraan jenazah dan pengantar jenazah. Perlu juga adanya panduan dalam perawatan jenazah, status jenazah juga penting disosialisasikan ke masyarakat agar tidak terjadi provokasi. Rumah sakit juga harus punya tenaga ahli dalam perawatan jenazah. Menurut Ketua MUI Jember, Prof Halim Subahar, untuk menjaga potensi konflik di masyarakat terkait adanya Jenazah Covid -19 pihak terkait, dalam dalam hal ini pihak Rumah sakit yang menangani pasien Covid - 19 harus memperlihatkan prosesi perawatan jenazah Covid - 19 mulai dari memandikan, mengkafani, nenyolatkan sampai menguburkan jenazah. "Yang terpenting di masyarakat atau orang yang berstatus perwakilan ahli waris jenazah mengetahui prosesi perawatan Jenasah, sudah tetap menggunakan Protokol Covid, saya kira hal itu di terima oleh keluarga maksimal oleh masyarakat, hal itu untuk menjaga adanya konflik di masyarakat," ujarnya. Sementara Wakapolres Jember, Kompol Wendy Syafutra mengungkapkan adanya beberapa hal seperti sosialiasi kepada masyarakat perihal pemulasaran di tengah pandemi covid 19 dan itu sudah dilakukan baik Polri maupun TNI. "Namun demikian peran dari tokoh agama setempat sangat dibutuhkan untuk membantu keterbatasan keberaan petugas di lapangan, tentunya kami berharap keterlibatan tokah proaktif membantu tugas kita bersama," tandas Wendy Syafutra. (edy)
Sumber: