Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curas dan Curat
Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota kembali menggelar konferensi pers terkait kasus curas dan curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kali ini polisi berhasil membeberkan perkara pencurian motor serta handphone dari ketiga pelaku berbeda, Rabu (26/8). Kasus terberat dialami oleh korban ANP (22), atau biasa disapa Ani, warga Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Motor dan handphone miliknya digasak pria asal Malang yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi di media sosial. Pelaku M Nurul Huda (25), warga Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang tinggal di sebuah kos Beliton Indah Jalan Beliton Kota Blitar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pencurian itu dilakukan saat korban main ditempat kos pelaku pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih, AG 4597 QC di halaman kos. Setelah ngobrol sekitar 30 menit, korban ke toilet dan meninggalkan tas yang berisi kunci motor serta sebuah handphone. “Nah, beberapa menit kemudian korban keluar dari toilet sudah mendapati handphone dan sepeda motor tidak ada ditempat. Tak hanya itu, pelaku juga tidak ada,” jelasnya. Atas kejadian tersebut, lanjut Leonard, korban melapor ke Polres Blitar Kota. Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit motor. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta.(pra)
Sumber: