Matangkan Data Pemilih, KPU Kabupaten Kediri Apresiasi Saran Bawaslu
Kediri, memorandum.co.id - Mengacu surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri Nomor 128/K.JI-09/PM/VIII/2020 perihal Saran Perbaikan tanggal 17 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Kediri langsung memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kediri melaksanakan empat tugas. Di antaranya melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan jajaran pengawas, memastikan pemilih memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih, mengeluarkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih, dan memastikan pemberian tanda bukti terdaftar dan penempelan stiker sesuai KK. Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengungkapkan, hasil verifikasi faktual jumlah rekap dari Bawaslu ada di angka 761. Sedangkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Kediri berjumlah 800 dari 25 kecamatan dan 261 desa/ kelurahan. “Sampai saat ini, 347 rumah sudah tertempel stiker. Sebanyak 52 bukan penduduk, 47 rumah kosong, 39 belum tertempel stiker, dan 315 tidak bersedia ditempeli stiker,” terangnya, Selasa (25/8/2020). Eka Wisnu menambahkan, pihaknya juga menginformasikan bahwa saat ini PPS dan PPK sedang fokus menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), baik secara manual maupun menggunakan sistem aplikasi data pemilih (Sidalih). “Target KPU Kabupaten Kediri hasil tersebut dapat digunakan untuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di PPS pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September, dan di PPK tanggal 2 sampai 4 September,” pungkasnya. (mis/mad)
Sumber: