Polres Kediri Kota Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Polres Kediri Kota Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Kediri, memorandum.co.id - Mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) nomer 6/2020 terkait penegakan hukum kemasyarakat dalam hal protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memimpin langsung apel Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (24/8/2020). Selain semua anggota, apel ini juga diikuti pejabat utama Polres Kediri Kota. Di antaranya Wakapolres Kompol Wachid Arifa'ini, Kabag Ops Kompol Abraham, anggota TNI serta personil Satpol-PP dari Pemkot Kediri. Dalam amanatnya, AKBP Miko Indrayana mengatakan, selama sebulan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 24 September 2020, bagi pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Bagi yang melanggar akan dilakukan upaya penindakan. Protokol kesehatan sudah disosialisasikan selama 1 pekan, seperti tertuang dalam Inpres nomer 6 tahun 2020," terang Miko Indrayana. Ditegaskan oleh dia, kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres terkait penegakan hukum ke masyarakat dalam hal protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. "Di sini sudah ada satpol-PP, Polri dan TNI, yang nantinya akan melaksanakan pendisiplinan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegasnya. Sedangkan untuk sanksi, menurut Miko bisa berupa administratif, sosial maupun bentuk yang lain. "Bila ditemukan pelaku usaha terbukti melanggar, pertama kita berikan peringatan satu, dua dan tiga. Dari peringatan tersebut sanksinya berbeda-beda, dan peraturan walikota juga akan kita tegakkan dalam hal ini," urai dia. Usai apel, petugas gabungan langsung meluncur ke pasar grosir di Ngronggo dan pasar loak Kaliombo. Setiap kegiatan dilaksanakan berdasarkan informasi dari satgas tim pengawasan. "Besok juga sama, setiap kegiatan yang akan kita laksanakan berdasarkan masukkan dari tim satgas oengawasan," pungkasnya. Di dua lokasi itu petugas masih menemukan banyak masyarakat tidak menggunakan masker. Dan tak segan-segan, petugas memberikan sanksi hukuman berupa push-up dan membacakan naskah Pancasila. (ms/mad/gus)

Sumber: