Tempat Hiburan Jadi Sasaran Operasi Tumpas Narkoba

Tempat Hiburan Jadi Sasaran Operasi Tumpas Narkoba

Malang, Memorandum.co.id - Mulai tanggal 24 Agustus - 2 September 2020, Polresta Malang Kota akan menumpas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis narkoba. Pasalnya, di kurun waktu tersebut, Polisi Kota Malang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Untuk itu dilaksanakan Lat Pra Ops Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, di aula eksekutif Mapolresta Malang Kota, Sabtu (22/8). "Sasaran operasi adalah narkoba serta obat-obatan berbahaya dan terlarang. Kami sudah menetapkan enam Target Operasi (TO) sebagai sasaran penindakan operasi," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Leo menambahkan, pihaknya melibatkan sebanyak 50 personil dari Polresta dan Polsek jajaran. Selain 6 sasaran operasi, katanya, tidak menutup kemungkinan juga akan ungkap kasus lain di luar TO yang ditetapkan tersebut. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengaku akan berupaya terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Tidak terkecuali dalam masa pandemi Covid 19 ini. Mengingat, dari data tahun 2018 hingga 2019, ada kenaikan hasil ungkap kasus. Namun ada penurunan jumlah tersangka. "Sehingga di tahun ini, kami berupaya bisa ungkap lebih banyak lagi. Tentunya, baik dari perkara, barang bukti maupun tersangkanya," pungkasnya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengungkapkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, akan menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Salah satu sasarannya adalah tempat hiburan. "Sasaran operasi diantaranya, sejumlah tempat yang dicurigai menjadi peredaran narkotika. Nantinya dalam raziaakan ada tes urine dan rapid test, para pengunjung tempat hiburan harus menjalani tes urine dan rapid test di tempat," terangnya. Ditambahkannya, jika hasil rapid test pengunjung reaktif, akan diserahkan ke Dinkes Kota Malang. Selanjutnya, dilakukan isolasi dan tracing. Selain itu, bila tes urine pengunjung positif narkotika, dilakukan penindakan. (edr)

Sumber: