Pencium Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka
Malang, Memorandum.co.id - Pencium jenazah Covid 19 di rumah sakit Supra Oen, AS (53), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi petugas saat pengurusan jenazah positif Covid 19. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata ditemui wartawan usai apel giat Bansos di Mapolresta Malang Kota, Rabu (18/8). "Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam. Atas dugaan menghalang halangi.petugas saat mengurus jenazah covid 19," terang Leo Simarmata. Leo melanjutkan, yang bersangkutan terancam pasal 9 UU no 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan. Karena ancaman maksimal 1 tahun. "Hingga saat ini, ia masih di Mako. Itu dilakukan karen masih menunggu hasil swab. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang kontak dengan yang bersangkutan. Insya Alloh hari ini, hasil swebnya sudah keluar," lanjut Kapolresta. Sebelumnya, AS diamankan atas dugaan melawan petugas, dengan mencoba mengambil paksa jenazah Covid 19. Saat itu, jenazah setelah meninggal di rumah sakit Supra Oen, Kecamatan Sukun, Kota Malang (08/08) lalu. Kejadian itu, bahkan sempat viral di media sosial. Polisi Kota Malang ingin memastikan kondisi yang bersangkutan dengan melakukan rapid test dan swab. (edr)
Sumber: