Usai Gasak HP, Dijual di Facebook

Usai Gasak HP, Dijual di Facebook

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pencuri HP di rumah Jalan Dukuh Gemol II, Wiyung, Surabaya, berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung. Kedua tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Wiyung, yakni Syamsudin Nur Aviv, warga Jalan Grendo II, Wiyung, Surabaya, dan Defian Ramadhani, warga Jalan Wiyung II, Surabaya. Para pelaku ditangkap, gegara nomor HP yang berhasil dicuri pelaku, tidak dibuang, sehingga berhasil dilacak polisi. "Nomor HP curian, ternyata diberikan kepada seorang pelajar. Dari sini akhirnya kedua tersangka kami tangkap," ungkap Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Selasa (18/8/2020). Pengungkapkan kasus ini, bermula korban, Nona Silvia (28), melapor ke Mapolsek Wiyung jika rumahnya disatroni maling dan dua HP-nya yang di-chargec hilang. Laporan korban, kemudian direspons anggota dengan melakukan penyelidikan dengan melacak pada nomor HP. Alhasil, petugas berhasil menemukan signal HP di Jalan Wiyung Gang Damai dan masih aktif. Ternyata, nomor dipakai oleh seorang pelajar. "Saat kami interogasi, pelajar tersebut mengaku diberi oleh tersangka (Syamsudin)," tandas Rasyad. Berbekal keterangan dari saksi tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap Syamsudin di rumahnya tanpa perlawanan. Begitu juga ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya telah mencuri HP merek Oppo milik korban. Dari pengakuan Syamsudin ini, terkuak bila mencuri HP bersama temannya, Defian Ramadhani. Berkat petunjuk tersebut, petugas akhirnya meringkus Defian saat mengendarai motor di pertigaan Jalan Raya Mastrip, Kedurus. Di hadapan penyidik, Syamsudin mengaku, perbuatannya ini sudah kali kedua. HP hasil curiannya sudah laku dijual melalui Facebook (FB). "HP sudah laku terjual Rp 700 ribu. Hasilnya kami bagi berdua. Kemudian saya pakai beli lengan panjang dan senang-senang," terang Syamsudin. Pencurian pertama pada April 2020, di rumah kos di Jalan Wiyung IV. Dan berhasil mencuri HP Oppo dan dijual melalui FB seharga Rp 600 ribu. (rio/fer)

Sumber: