Sebulan Buron, Jambret Bratang Gede Ditangkap saat Ambil Tilangan

Sebulan Buron, Jambret Bratang Gede Ditangkap saat Ambil Tilangan

Surabaya, Memorandum.co.id - Setelah hampir sebulan jadi buronan karena kasus penjambretan akhirnya langkah Imam Hanafi (20) terhenti di tangan polisi. Pria yang tinggal di Jalan Bratang Gede itu ditangkap saat mengambil surat tilang motor di ruang Unit Lantas Polsek Wonokromo. Awal Juli 2020 lalu, Hanafi dlaporkan dalam aksi penjambretan handpone milik gadis berinisial CA (14) di depan rumahnya Jalan Perintis VI, Jumat (3/7) siang. "Kami amankan saat mengambil tilang sekaligus motor yang sempat ditahan," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Selasa (18/8/2020). Arie menjelaskan, setelah memperoleh laporan kasus itu, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sayang, setelah didatangi ke rumah dan tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian, petugas tidak memperoleh hasil. "Setelah dilaporkan saat kejadian, kami berupaya lakukan penyelidikan. Namun tersangka ini tidak ada di rumahnya dan diduga kuat kabur ke Madura. Motor tersangka itu sebelumnya sempat ditilang oleh Unit Lantas," lanjut Arie. Mantan Panitreskrim Polsek Tegalsari itu menuturkan, penjambretan berawal ketika korban yang sedang berkunjung di rumah temannya. Seperti biasa, korban duduk santai di teras rumah temannya tersebut. Dari jarak jauh, pria pengangguran ini ternyata sudah mengamati gerak-gerik korban. Sesaat kemudian HP milik korban langsung dirampas oleh tersangka. "Tersangka merampas HP korban dengan mengendarai motornya," tandas Arie. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah menjual HP hasil rampasan. Sementara uang hasil penjualan audah dihabiskan untuk makan dan membeli kebutuhan sehari-hari. "Sudah saya jual pak, uangnya buat makan saja. Saya kerjanya serabutan," aku Hanafi.(fdn)

Sumber: