Tertibkan Protokol Kesehatan, Polresta Malang Hukum Anggota Tak Bermasker

Tertibkan Protokol Kesehatan, Polresta Malang Hukum Anggota Tak Bermasker

Malang, Memorandum.co.id - Anggota Polresta Malang Kota terpaksa harus menjalani hukuman push-up di halaman Mapolresta, Selasa (18/8/2020). Selain itu, Kartu Tanda Anggotanya (KTA) juga disita. Penyebabnya, anggota berpangkat Aiptu tersebut tertangkap basah tidak menggunakan masker. Hari itu, Subsatgas Pengawasan (Sipropam dan Siwas serta Baghumas) sedang melakukan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (gaktibplin). Penerapan protokol kesehatan dan pendisiplinan anggota selama pandemi Covid-19. "Kami sedang melakukan Gaktibplin kepada para anggota. Tidak hanya itu, namun juga terhadap semuanya. Termasuk PNS dan PHL di lingkungan Mapolresta Malang Kota," terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. Gaktiblin dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, identitas diri dan sikap tampang anggota. Yang tidak menggunakan masker, saat memasuki Mapolresta Malang Kota. "Hasilnya, satu anggota Polisi Satuan Sabhara, satu PNS anggota Bag Sumda dan satu PHL anggota Urkes harus menerima sanksi," lanjutnya. Lebih lanjut Heni menjelaskan, masyarakat yang keluar-masuk Mapolresta tanpa menggunakan masker diberikan imbauan dan memberikan masker. Imbauan itu disampaikan agar semua menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker selama perjalanan.(edr)

Sumber: