Polres Situbondo Tetapkan 45 Anggota PSHT Tersangka
Situbondo, memorandum.co.id - Polres Situbondo menetapkan 45 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan disertai perusakan di dua desa yakni Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaradi. Penetapan tersangka setelah Polres Situbondo yang di-backup Polda Jatim memeriksa 80 orang yang diamankan lantaran diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. "Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 80 orang. Sebanyak 45 orang kami tetapkan sebagai tersangka, 9 di antaranya masih di bawah umur. Proses hukumnya tetap berjalan, namun tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tuanya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/8/2020). Truno menjelaskan, kejadian perusakan itu bermula saat kelompok pencaksilat dari PSHT Kabupaten Situbondo. merayakan kenaikan sabuk, pada Minggu (9/8/2020). Namun, saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, beberapa anggota PSHT mengambil bendera Merah Putih milik salah satu warga sekitar. Mengetahui ada bendera yang diambil, warga mencoba melarang hingga akhirnya terjadi cekcok. Lantaran tidak terima dengan perlakuan warga, pada keesokan harinya atau Senin dini hari sekitar pukul 02.00, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan puluhan orang itu kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga. Mereka melempari batu ke rumah warga dan perusakan beberapa barang milik warga, seperti kios dan mobil. Tak berhenti di situ, para anggota PSHT juga melakukan penganiayaan ke warga sekitar. "Akibat kejadian tersebut, sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo," tutur Truno. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangi menyebutkan, bahwa kejadian tersebut memang ada di dua TKP. Namun, sebetulnya ada di satu TKP, hanya saja kebetulan dua tempat ini dipisahkan oleh badan jalan. "Kejadian ini ada di satu TKP saja, namun hanya dipisahkan badan jalan saja. Dari kejadian ini para tersangka akan dikenakan pasal 170 kemudian pasal 214, 216, dan di pasal 55 dan 56 KUHP. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan dalam hasil pemeriksaan selanjutnya," ucap Pitra. (iah/fer)
Sumber: