Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Ranmor Antar Daerah
Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kendaraan bermotor antar kabupaten. Diamankan tersangka KK (43), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Barang bukti yang disita 14 unit sepeda motor Honda Vario 150, 7 unit sepeda motor Honda Vario 125, 3 unit sepeda motor Honda ADV, 1 unit sepeda motor Honda Sonic, 24 buah BPKB sepeda motor honda Vario dan 23 lembar STNK sepeda motor honda Vario. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK menyampaikan langsung pengungkapan ini di Lobby Mapolres Malang, Rabu (12/8). “Tersangkan dan barang bukti sudah diamankan,” katanya. Diperoleh keterangan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka KK memesan surat kendaraan (BPKB dan STNK) untuk setiap unit sepeda jenis Honda kepada Edi Yuwono yang kini DPO. Harganya sebesar Rp 3,5 juta. Selanjutnya tersangka KK mencari unit kendaraan sepeda motor hasil kejahatan dengan cara memesan pada temannya dengan kelengkapan STNK saja. Kendaraan hasil kejahatan itu adalah kendaraan leasing yang digelapkan oleh pelaku lain. Harga setiap unit rata-rata Rp 8 juta sampai Rp 9 juta. Selanjutnya, tersangka KK merubah atau membuat ulang (gedrik) nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) dengan bantuan Tersangka EC yang sudah ditahan di Polda perkara curanmor. Dengan di-gedrik Noka dan Nosin sesuai dengan BPKB. Proses gedrik, tersangka KK mengantar unit motor ke rumah EC di Purwodadi yang membutuhkan waktu sekitar satu hari dengan upah sekitar Rp 1 juta per unit. “Setelah selesai, tersangka KK menjual sepeda motor ke masyarakat dan dealer sepeda motor dengan harga normal,” terangnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan pengungkapan kasus ini untuk menekan akan curanmor. “ini agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tuturnya. (*/ari)
Sumber: