Tawarkan Hotel Murah Fiktif, Divonis 14 Bulan Penjara

Tawarkan Hotel Murah Fiktif, Divonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Jan Manopo memvonis Meyliana Kurniawan selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, Selasa (11/8). Terdakwa yang menawarkan tiket pesawat dan voucher hotel dengan harga murah fiktif itu terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Meyliana Kurniawan selama satu tahun dan dua bulan, denda Rp 5 juta subsidair dua bulan penjara,” ujar Hakim Jan Manopo. Atas putusan itu, Janaek Situmeang dan Edisah Putra Tarigan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami banding majelis,” tegas Janaek Situmeang. Hal sama juga diucapkan terdakwa yang disidang secara telekonferensi ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” singkatnya. Sebab, sebelumnya JPU Kejati Jatim ini menuntut 1,5 tahun denda Rp 10 juta subsidair 4 bulan penjara. Ditemui usai sidang, Janaek Situmeang mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding adalah karena ada hal-hal dan beberapa unsur yang tidak terpenuhi. “Misal unsur setiap orang, kebohongannya di mana,” jelasnya. Lanjut Janaek, masuk ke perkara pidana dengan kerugian. Di mana unsur kerugian tersebut, apalagi uang sudah dikembalikan. “Karena sejak awal tidak ada niat bohong. Kita berpendapat ini bukan pidana tapi perdata,” pungkas Janaek. Seperti dalam dakwaan, terdakwa pada September 2018 membuat akun Instagram Meyliana Travel dengan URL https://www.instagram.com/ meyliana.travel/ yang berisi postingan sebagai agen yang menyediakan tiket pesawat dan voucher hotel dengan harga murah yaitu discount sampai dengan 30 persen. Padahal faktanya Meyliana Travel milik terdakwa tidak memiliki perizinan usaha, tidak memiliki kerja sama dengan pihak maskapai penerbangan maupun dengan pihak hotel. Dari postingan itu, saksi korban Abdul Yono tertarik sehingga pada 02 Februari 2020 memesan hotel untuk menginap di The Apurva Kempinski Bali sebanyak dua kamar selama satu hari. Terdakwa memberikan harga discount sekitar 20 persen lebih murah dari harga di Traveloka sehingga korban tertarik dan mentransfer Rp 6,4 juta. Padahal faktanya, pihak Hotel The Apurva Kempinski Bali tidak memberikan discount sama sekali pada saat tersebut sehingga untuk dua kamar konsumen seharusnya membayar total Rp 7.931.690. Terdakwa menjanjikan paling lambat akan memberikan voucher atau kode booking chek in paling lambat 3 Februari 2020 pada pukul 12.00, tetapi pada pukul 11.52 pihak Meyliana Travel mengabarkan bahwa pihak Hotel The Apurva Kempinski Bali hanya memberikan discount 10 persen, dan menyarankan korban untuk mencari hotel lain. Terdakwa kembali memberikan kabar voucher atau kode booking tetapi faktanya baru pukul 18.00 terdakwa memberi kabar voucher hotel dan itupun hanya satu kamar. Korban meminta refund, tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.(fer/tyo)  

Sumber: