Pemuda Lidah Wetan Curi HP untuk Mabuk dan Main Wanita

Pemuda Lidah Wetan Curi HP untuk Mabuk dan Main Wanita

Surabaya, Memorandum.co.id - Kebiasaan Octavianus K alias Gores (28) menenggak minuman keras (Miras) didampingi wanita panggilan menghantarkannya ke penjara. Untuk memenuhi hobinya tersebut, warga Jalan Lidah Wetan III itu mencuri dua buah Tablet dan sebuah HP di salah satu rumah di Jalan Ambengan. Meski tiga bulan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Gores akhirnya terhenti. Dia diamankan anggota unit Reskrim Polsek Genteng di kawasan Menganti, Gresik. Sayang, dari tangan Gores, petugas hanya menyita satu buah HP. "Tersangka sudah menjual dua tablet hasil curian. Oleh tersangka, hasilnya digunakan mabuk dan main wanita. Sementara sisanya untuk makan," kata Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Selasa (11/8/2020). Sutrisno menjelaskan, aksi tersangka terjadi pada awal Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari rumahnya di kawasan Surabaya Barat, Gores mencari sasaran di pusat Kota. Saat berjalan melintas di rumah korban, tersangka mengendap-endap masuk ke teras. "Setelah menguasai barang curian, tersangka keluar rumah lantas kabur," tandas mantan Kanitreskrim Polsek Simokerto itu. Setelah memperoleh laporan dari korban, lanjut Sutrisno, pihaknya kemudian melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, sejumlah alat bukti termasuk rekaman closed circuit television (CCTV), diperoleh. "Memang cukup lama kami amankan tersangka. Dia sangat licin dan berpindah-pindah lokasi," pungkas Sutrisno. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian itu. Dia berkilah, sejak dikeluarkan dari pekerjaan, dia kerap dililit utang ke beberapa orang. "Ya buat minum (mabuk, red) Pak. Sisanya buat makan dan bayar utang," aku Gores.(fdn)

Sumber: