Bantaran Kali Surabaya Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Surabaya, memorandum.co.id - Bantaran sepanjang Kali Surabaya banyak mengalami kerusakan. Ini akibat pemanfaatan lahan bantaran sungai menjadi bangunan rumah permanen dan tempat pembuangan sampah. Lembaga kajian lahan basah Ecoton menemukan adanya penggunaan bantaran sebagai tempat pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Surabaya. Di sana terdapat 64 lokasi pembuangan sampah di bantaran Kali Surabaya, dari Wringinanom Gresik sampai Gunungsari Surabaya. "Tumpukan sampah di bantaran sungai didominasi plastik, popok, kresek, kemasan sachet, styrofoam," ungkap Direktur Ecoton Prigi Arisandi, Minggu (9/8/2020). Sampah yang menumpuk di bantaran sungai akan mengalir masuk ke sungai. Saat bantaran tergenang banjir dan sampah plastik akan terdegradasi menjadi partikel mikroplastik yang akan membahayakan kehidupan biota sungai dan partikel kecil mikroplastik semakin mudah menyebar dan mencemari badan air. Pembuangan sampah di bantaran sungai akan mencemari perairan Kali Surabaya yang menjadi bahan baku air PDAM Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Pemanfaatan bantaran untuk mendirikan bangunan rumah permanen juga semakin marak dan seolah tanpa pengendalian dari pemerintah. Lahan bantaran diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga yang cukup mahal dan sebagian masyarakat mendirikan bangunan fitness center, restoran, showroom mobil, rumah permanen yang termasuk mewah di bantaran sungai tanpa izin atau rekomendasi pemerintah, namun tidak ada larangan atau tindakan tegas dari instansi terkait. Untuk itu masih lanjut Prigi, pihaknya menyampaikan beberapa usulan tindakan pemulihan kerusakan bantaran sungai. Yaitu menginventarisasi semua pemanfaatan lahan bantaran sungai Kali Surabaya oleh masyarakat. Selain itu berkoordinasi dengan instasi terkait untuk memberikan surat peringatan kepada semua pihak yang memanfaatkan bantaran tanpa izin, agar menghentikan aktivitas. "Pemanfaatan bantaran yang merusak fungsi sempadan sungai sebagai kawasan lindung ruang terbuka hijau dan mengancam kelestarian fungsi sungai sebagai sumber air bersih dan habitat keragaman hayati ekosistem sungai," ungkap dia. Selain itu membersihkan semua titik pembuangan sampah di sempadan sungai dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten terkait serta BBWS Brantas. Dilanjutkan dengan pemasangan papan larangan dengan peringatan Sanksi tegas bagi para pembuang sampah. Papan larangan juga berisi nomor hotline pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai peraturan perundangan. Kemudian masih lanjut dia, membentuk tim patroli sungai bebas sampah melibatkan pemerintah desa terkait. "Bantaran sungai dan jembatan yang menjadi tempat favorit pembuangan sampah oleh masyarakat," kata dia. Tidak kalah pentingnya adalah menyusun peta jalan restorasi bantaran Kali Surabaya 2020-2025. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat ruang terbuka hijau dan habitat perlindungan ikan lokal DAS Brantas. Ia melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan surat Kepala Divisi Jasa ASA II Surabaya Perum Jasa Tirta I. "Kami berharap instansi terkait di masing-masing wilayah yang dilalui Kali Brantas ikut peduli," tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan terkait dengan masih maraknya warga yang membuang sampah di Kali Surabaya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi larangan buang sampah di sana. “Sosialisasi ini melibatkan RT dan RW setempat,” cetus dia. (udi/fer)
Sumber: