Tunggu Pembeli, Pengedar Pil Koplo Digulung Tim Kuro Polres Lumajang
Lumajang, Memorandum.co.id - Saiful Riza (30), pria asal Dusun Krajan Kidul, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, ditangkap Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang. Sebumnya tersangka tepergok obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Koplo. Senin (3/8) malam sekira pukul 19.30. Malam itu Tim Kuro sedang patroli gabungan bersama anggota Polsek Jatiroto. Setiba di Jalan Dusun Krajan Kidul, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, mendapati seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Penasaran, petugaspun berhenti kemudian menghampiri pemuda yang berdiri disamping sepeda motor tersebut. “Awalnya tersangka mengatakan jika dirinya sedang menunggu temannya pulang kerja. Namun ketika kami lakukan penggeledahan, ternyata kami menemukan ratusan butir pil berlogo Y yang dibungkus plastik putih,” terang Kasatresnarkoba Polres Lumajnag, AKP Ernowo. Selasa (4/8). Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah, 176 butir pil warna putih logo 'Y' (koplo) yang dikemas dalam paket hemat. Uang tunai yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut sebesar Rp.90 ribu. Selanjutnya, tersangka bersama barang buktui (BB) langsung dibawa ke Mapolres Lumajang guna dilakukan tindak lanjut. Kepada petugas tersangka mengaku, jika barang haram itu dia dapat dari salah satu temannya yang ada di luar kota dengan cara memesan melalui HP. Sedangkan untuk pemasarannya, sengaja ia jual dengan cara paket hemat atau ekonomis yaitu Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per paket yang berisi 15 hingga 20 butir pil Koplo. Adapun sasarannya, adalah anak-anak muda di lingkungan rumahnya dan tetangga desa. AKP Ernowo menambahkan, penangkapan terhadap para penjual mupun pengguna barang haram tersebut merupakan intruksi dari pimpinan. Yang mana, hampir setiap pelaku kejahatan yang tertangkap semuanya dalam pengaruh obat-obat terlarang maupun minuman keras. “Perintah dari Bapak Kapolres Lumajang, AKBP Dedy Foury Millewa agar pihaknya menindak tegas para penjual atau pengguna obat-obat terlarang maupun minuman keras. Karena hampir setiap pelaku kejahatan yang tertangkap, rata-rata mereka adalah dalam kondisi mabuk atau pengaruh obat-obatan terlarang,” pungkas Ernowo. (tri/tyo)
Sumber: