Aparat Angkat Tangan, Penyimpangan Merajalela
Kehidupan penghuni di apartemen sangat tertutup bagi kalangan luar. Pengelola apartemen membuat berbagai aturan yang ketat untuk menjaga dan melindungi privacy para penghuninya. Hingga Pemkot Surabaya melalui Satpol PP mengaku kesulitan untuk mendata warga di apartemen maupun melakukan razia. Ketika Satpol PP atau petugas resmi dengan mudah melakukan operasi yustisi atau pendataan penduduk di kampung atau perumahan, tidak seperti halnya di perumahan. Petugas terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pengelola. Dan ini yang dialami Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan razia, penertiban atau yustisi di apartemen. Sehingga Sat Pol PP akan melibatkan aparat kepolisian untuk mendampinginya. Tanpa dukungan kepolisian seolah Satpol PP tak bisa berbuat banyak hingga angkat tangan. Akibatnya, sejumlah penyimpangan mulai masalah narkoba, prostitusi, hingga tindak kriminal lainnya tetap merajalela. “Kami tidak bisa langsung masuk ke apartemen jika melakukan razia. Kami akan melibatkan aparat kepolisian dan juga pengelola apartemen,” jelas Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Diakui memang agak ribet, namun pihaknya tetap menghormati aturan yang ada. Dan pihaknya sendiri sudah beberapa kali melakukan razia di apartemen dengan melibatkan polisi. “Saya tidak membawa data apartemen mana saja yang pernah dirazia oleh Satpol PP. Razia ini terkait keberadaan orang asing, atau juga indikasi adanya ajang prostitusi,” jelas dia. Hal sama juga dialami oleh petugas yang melakukan pendataan penduduk di apartemen. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suhartono Wardoyo mengaku juga mengalami kesulitan ketika mendata penduduk di apartemen. Pihaknya harus berkoordinasi dengan pengelola. Dan itu belum tentu diizinkan untuk pendataan oleh pengelolanya dengan dalih melindungi privacy penghuninya. Untuk itu pihaknya akan membentuk RT di apartemen. Rencana ini bertujuan untuk mempermudah memantau penduduk. Anang sapaan akrab Suharto Wardoyo mengatakan, rencana ini sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. "Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujar dia. Menurut dia, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50. Selama ini para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi. Dalam raperda yang sudah memasuki pembahasan pasal per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RT dan RW. Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pengelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan. (udi/yok/habis)
Sumber: