Pembelajaran Online, Wabup Sidoarjo Tunggu Kebijakan Pusat
Sidoarjo, memorandum.co.id - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin ingin agar proses belajar mengajar di sekolah formal kembali dijalankan dengan tetap menerapan protokol kesehatan. Hanya saja niatnya tersebut terbentur regulasi nasional. “Kita nggak bisa tiba-tiba buka sekolah begitu saja. Nanti kita disebut melanggar aturan pusat, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memperbolehkan,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (3/8). Menurut Nur Ahmad, dirinya bisa mengerti keluhan wali murid terkait pola pembelajaran daring yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19 sejak pertengahan Maret hingga saat ini. Ia juga bisa mengerti tentang tak efektifnya penerapan pola tersebut terhadap penangkapan siswa terkait materi ajar yang diberikan pada guru melalui jaringan online. “Tapi mau bagaimana lagi wong kondisinya memang seperti ini. Ingat lho ya, Sidoarjo ini masih merah,” tandas politisi yang akrab dengan panggilan Cak Nur itu. Ia menambahkan, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah di sektor pendidikan formal itu selain menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Kita berharap yang di Jakarta tahu bagaimana masalah yang terjadi di daerah,” ujarnya tanpa memberi solusi apapun. Ungkapan senada juga disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman. Menurutnya dalam hal ini posisi lembaga pemerintahan di kota delta hanya pasif sambil menunggu adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Saat ditanya wartawan tentang kemungkinan adanya gelontoran dana daerah untuk pembelian kuota internet yang dibagikan pada para wali murid dan guru, Usman mengatakan bisa saja senyampang ada anggaran yang bisa digunakan. “Tapi secara teknis biar nanti dibahas teman-teman di tingkat komisi dengan OPD terkait. Karena mereka yang lebih tahu tentang hal itu secara detil,” ujar politisi PKB yang berangkat dari Dapil Sidoarjo 1 tersebut. (lud/jok/fer)
Sumber: