Polres Batu Ringkus 18 Tersangka Dalam 2 Bulan
Batu, Memorandum.co.id - Selama dua bulan, Juni dan Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengamankan 18 tersangka yang mengaku sebagai warga Kota Batu, Pujon (Kabupaten Malang) dan Surabaya. Kini mereka dengan barang bukti yang diamankan petugas berada di tahanan Mapolres Batu. Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu sebanyak 45,31 gram, 1.000 pil koplo, 58 butir inex, 58 pil happy five dan ganja seberat 2,76 gram. Diperkirakan barang bukti ini mencapai sekitar Rp 142.000.703. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama didampingi Kasat Reskoba Polres Iptu Yussi Purwanto menyampaikan pengungkapan ini dilakukan selama dua bulan. “Terhitung sejak dua bulan mulai Juni hingga Juli, Satreskoba meringkus 18 tersangka dengan 11 kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kasus diungkap pada bulan Juni 2020 dan tujuh kasus diungkap bulan Juli tahun 2020,” jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Batu. Ketujuh tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pengedar dan sebelas lainnya sebagai pengguna. Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda, yakni di Desa Beji, Kelurahan Ngaglik, Desa Junrejo, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pujon, Desa Pendem, Jl Dewi Sartika dan Jl Sultan Agung. Harvi menyampaikan barang bukti yang diamankan tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 769 jiwa. “Barang bukti yang kami sita jika dikalkulasi ke dalam rupiah sekitar Rp. 142.000.703.000 dan setidaknya bisa menyelamatkan 769 jiwa,” paparnya. Selanjutnya, salah satu pengedar sabu berinisial AHP mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang mendekam di Lapas Porong. Barang itu diperoleh melalui sistem ranjau. Kemudian sabu yang ia peroleh dicucinya dengan cairan aseton dan alkohol. “Setelah dapat kemudian dicuci hingga bersih lalu diedarkan, serta mendapatkan imbalan Rp 250 ribu sekali beraksi dan dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Juni 2020,” tutur AHP pada awak media. Atas perbuatan tersangka para pengedar dan pemakai dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang melawan hukum menanam dan memiliki dengan sengaja hukuman paling lama 12 tahun maksimal dan denda 8 M. Serta pasal 196 dan 197 UURI no 36 tahun 2009 dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan tanpa memakai ijin pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) penjara maksimal 10 tahun denda Rp 1 M hingga Rp 1,5 M. (nik)
Sumber: