Pasutri Kebon Dalem Kompak Edarkan Sabu-sabu

Pasutri Kebon Dalem Kompak Edarkan Sabu-sabu

Surabaya, Memorandum.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) Kebon Dalem kompak mengedarkan sabu-sabu. Sialnya, tiga bulan beroperasi, perbuatannya terendus Unit Reskrim Polsek Semampir dan menggerebek rumahnya. Sayangnya, polisi hanya berhasil meringkus Erna Dwi Jayanti (31), istrinya. Sedangkan suaminya, RO kebetulan tidak berada di rumah, sehingga lolos dari penyergapan petugas. "Kini kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto melalui Kanitreskrim AKP Tritiko, Kamis (30/7). Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti seperangkat alat isap (bong), 1 pipet kaca, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 1 buah botol bekas CDR. Adapun tas ransel berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram yang dikemas menjadi empat bungkus plastik, masing-masing dengan berat 0,39 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas akhirnya menggiring ibu tiga anak tersebut ke Mapolsek Semampir. "Proses penggerebekan dilakukan anak buahnya menyusul informasi jika Erna dan suaminya dagang barang haram," tandas Tritiko. Laporan tersebut kemudian direspons anggotanya dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. Ternyata informasi tersebut benar adanya. "Pasutri ini kompak. Membeli dan melayani pembeli bergantian," beber dia. Di hadapan penyidik, Erna mengaku narkotika golongan satu itu didapat dari Jupri (DPO), pengedar warga Jalan Kunti. Untuk sekali beli, Erna dan suaminya membeli seharga Rp 1.150.000. "Terakhir saya membeli SS ke Jupri pada hari Rabu (22/7). Saya ketemuan di di warung Jalan Kunti," aku Erna kepada petugas. Setelah mendapatkan barang, kemudian dikemas menjadi beberapa bungkus untuk dijual lagi ke pelanggan seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poket. "Pelanggan saya warga sekitar. Hasil keuntungan jual SS untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terang Erna. (rio)

Sumber: