Pembunuhan Nenek Waru, Tersangka Tusuk Korban 41 Kali di Punggung dan Kepala

Pembunuhan Nenek Waru, Tersangka Tusuk Korban 41 Kali di Punggung dan Kepala

Sidoarjo, Memoradum.co.id - Hanya gara-gara tak dipinjami uang yang diminta, HS (32) dan D (32) menghabisi Magdalena Tien Kartini (67) dengan cara menikamkan gunting ke punggung dan kepala korban. Modus dan motif pembunuhan yang terjadi di rumah korban di Jl Brigjen Katamso 170 RT 17 RW 03 Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo ini dipaparkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dalam jumpa pers yang digelar Kamis (30/7). Kapolresta menyatakan, awalnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri itu berniat meminjam uang pada korban untuk biaya pulang ke kampung halaman mereka di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun korban tidak mau memenuhi permintaan D yang sehari-hari bekerja sebagai PRT di rumah tersebut. Lantaran jengkel keduanya pun merancang pembunuhan tersebut. Jumat (24/7) keduanya datang pada korban. HS yang berprofesi sebagai sopir taksi membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut. "Saat itu korban berteriak hingga membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali,” jelas Sumardji. Lantaran korban masih berusaha meronta-ronta, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara. Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban di dompet berupa uang kurang lebih Rp 500 ribu, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya itu kandas saat keduanya ditangkap petugas kepolisian di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Keduanya berencana pulang ke Balikpapan melalui bandara di pulau dewata tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup. Selain itu keduanya juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus ini antara lain gunting, baju tersangka, sprei yang ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 6 juta.(lud/jok)

Sumber: