Merasa Tak Salah, Ajukan Banding
SURABAYA - Achmad Hilmi Hamdani, driver Gojek akhirnya mengajukan banding setelah diberi waktu seminggu dari putusan 2 bulan dan 10 hari. Melalui penasihat hukumnya Hans Edward, pria yang tinggal di Jalan Kedungturi III, ini akan memperjuangkan kebenaran di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Kami ajukan banding karena dalam putusan tetap menyatakan Hilmi bersalah dan lalai hingga mengakibatkan penumpangnya luka dan meninggal dunia," ujar Hans Edward, Rabu (27/3). Tambah Edward, pihaknya akan memperjuangkan dalam memori bandingnya berdasarkan alat bukti yang ada dan fakta-fakta di persidangan. "Padahal hasil visum dibuat tiga bulan setelah korban meninggal. Dari keterangan para saksi semuanya menyatakan korban meninggal karena sakit asma," ujar Hans Edward. Seperti diketahui, Hilmi sempat ditetapkan tersangka setelah salah satu penumpang meninggal pasca kecelakaan di depan Jalan Bogangin I, tiga bulan kemudian. Waktu itu Hilmi menjalani penahanan selama 2 bulan 10 hari, dan sempat dipindahkan status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pada Rabu (20/3), selama 2 bulan dan 10 hari penjara. Dengan putusan itu, sebenarnya Hilmi bisa langsung bebas tapi akhirnya dia memutuskan untuk ajukan banding. (fer/tyo)
Sumber: