Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Petemon

Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Petemon

Surabaya, Memorandum.co.id - Dua pengedar sabu-sabu jaringan Madura dibekuk anggota Reskrim Polsek Gayungan di Jalan Petemon I. Mereka adalah Jaka Ferry Purnama (22), warga Jalan Tambak Arum Tengah dan Moch. Farid (21), warga Jalan Demak Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti 10 gram senilai Rp 8 juta. "Barang berasal dari Rebesan, Madura," ungkap Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Selasa (28/7). Saat diinterogasi, Jaka mengakui barang haram tersebut baru dibeli dari pengedar asal Rebesan, Bangkalan, Madura bernama Aziz (DPO). "SS merupakan pesanan dari pelanggan bernama Edo," imbuh Hedjen. Setelah mendapatkan pesanan itu, Jaka langsung menghubungi Farid untuk meminta antar ambil barang ke Aziz karena tidak mengetahui alamat ke desa tersebut. Namun di tengah perjalanan transaksi berubah karena Aziz mengatakan, barang akan dikirim dengan cara ranjau di Jalan Gembong, Genteng. Setelah diambil, Jaka dan Farid kembali ke Petemon I untuk mengantar pesanan ke Edo. Tapi, keduanya tidak mengetahui jika aktivitasnya telah diintai polisi. "Saat menunggu di Jalan Petemon itu, anggota kami langsung menangkapnya berikut barang bukti," tandas Hedjen. Pengakuan Jaka dan Farid, sabu-sabu tersebut dibeli dari Aziz seharga Rp 8 juta dan akan dijual lagi seharga Rp 12 juta ke Edo. "Sudah setahun ini jualan sabu,," kata Farid.(rio)

Sumber: