Edarkan Ketamine, Dokter Hewan Dituntut 9 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Irmatati Daleputri selama 9 bulan penjara, Selasa (28/7). Selain hukuman badan, dokter hewan yang menjual 15 botol ketamine (obat keras-red) itu juga dipidana denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan. "Menuntut terdakwa Irmatati Daleputri selama sembilan bulan dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan," ujar JPU Ahmad Muzakki di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti sidang telekonferensi dari Mapolrestabes Surabaya memohon keringanan hukuman. "Saya mengaku salah. Dan lebih teliti lagi," ujarnya. Terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. "Saya tulang punggung keluarga. Gaji tidak dibayarkan sejak April," pungkas Irmatati Daleputri. Dalam kasus ini terdakwa dokter Irmatati Daleputri didakwa pasal 197, pasal 196 dan pasal 91 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena melayani penjualan 15 botol ketamine dengan harga Rp 164.500 per botolnya kepada Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah). (fer)
Sumber: