BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 980 Gram Sabu Pesanan Napi Medaeng

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 980 Gram Sabu Pesanan Napi Medaeng

  SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menggagalkan penyelundupan 980 gram sabu yang disimpan di sandal di Bandara Juanda. Petugas menangkat tiga tersangka, dan kini masih menjalani penyidikan. Mereka yaitu Mursali (27), asal Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh; M Adhar (25), warga Jalan Airport Maliku Saleh, Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh; dan Wahyuto (59), warga Jalan Karang Klumprik Barat, Wiyung, Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini, dan menangkap Troyke Sulistyanto(49), narapidana Rutan Medaeng, serta Roes (47), warga Jalan Cabean, Sawahan. "Barang pesanan narapidana Medaeng kepada Roes. Lalu menghubungi temannya Iwan, dan yang mengantar ke Surabaya adalah AD dan Mur," jelas Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Chandra, Selasa (26/3). (fer/tyo)  

Sumber: