Kejari Surabaya Rangkul Masyarakat dan Akademisi Menuju Pelayanan Publik

Kejari Surabaya Rangkul Masyarakat dan Akademisi Menuju Pelayanan Publik

Menjadi satu-satunya kejaksaan negeri di Jawa Timur yang meraih penghargaan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) pada 2019 memacu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satu langkah ke depan yang sudah dilakukan kejaksaan yang dipimpin Anton Delianto SH MH yaitu merancang standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik yang langsung melibatkan masyarakat dan akademisi untuk meraih penghargaan tahun ini. Yaitu fokus kepada pelayanan publik (yanlik) untuk mengetahui keinginan masyarakat agar menjadi pelayanan prima. Dikatakan Kajari Surabaya ini, bahwa dengan membuat SOP pelayanan diharapkan bisa menerima saran dan masukan-masukan apa yang harus dibenahi dari pelayanan yang selama ini sudah ada di Kejari Surabaya. “Kami minta masukan dari masyarakat yang datang ke kejaksaan. Bisa masyarakat yang waktu itu mengambil tilang atau berperkara. Ini juga menjadi salah satu kriteria dari Kementerian PAN dan RB untuk pelayanan publik,” ujar Anton. Tambah pria kelahiran Surabaya ini, selain melibatkan masyarakat umum, pihaknya juga mengajak akademisi untuk memberikan masukan terhadap SOP pelayanan publik guna meminimalisir zero complain (pelayanan tanpa keluhan) tersebut. “Kami juga audensi dengan perguruan tinggi (PT). Ini juga keinginan dari masyarakat juga akademisi,” tambah Anton. Anton melanjutkan, ada empat kiat untuk mempertahankan WBBM setelah dicapai tahun kemarin dari Kementerian PAN dan RB. Empat kiat tersebut menjadi satu kesatuan yang harus berjalan secara beriringan, yaitu:

  1. Keterlibatan pimpinan: keterlibatan pimpinan memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mempertahankan prestasi WBBM pada satuan kerja (satker). Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas baik secara person pribadi maupun bawahan, sehingga tercipta integritas yang kokoh pada satker yang ujungnya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  2. Optimalisasi SDM saat bertugas: setiap pelaksana atau penanggung jawab layanan pada Kejari Surabaya dituntut untuk bekerja sesuai dengan SOP yang ada.
  3. Meningkatkan pelayanan publik yang ada: tercapainya prestasi WBBM pada tahun 2019 tidak mengendorkan semangat Kejari Surabaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan dan mengevaluasi pelayanan publik yang telah ada pada Kejari Surabaya. Tidak hanya itu, Kejari Surabaya juga terus berinovasi untuk melahirkan layanan-layanan baru yang dapat mempermudah masyarakat, sehingga Kejari Surabaya tetap dapat menjadi satker yang unggul dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Public campaign melalui media sosial (medsos): revolusi digital saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi. Kejari Surabaya terus berupaya untuk dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui medsos, di antaranya Youtube Channel, Instagram, Facebook. Setiap medsos mempunyai admin yang terpisah, hal ini bertujuan untuk memberikan respons cepat apabila ada masyarakat yang hendak menanyakan informasi layanan kepada Kejari Surabaya.
Dalam situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang menimbulkan keterbatasan, namun Kejari Surabaya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum tidak terpengaruh. Hal ini dikarenakan kejaksaan terus bergerak dan berkarya dengan memanfaatkan media daring utk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi. Seperti sidang tetap berjalan dengan sarana video conference (vidcon) yang selama ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kegiatan jaksa pengacara negara (JPN) dalam litigasi dan nonlitigasi tetap berjalan dengan menggunakan sarana vidcon, kegiatan jaksa menyapa yaitu memberikan penerangan hukum kepada anak sekolah dengan media vidcon, serta bakti sosial bentuk kepedulian kejaksaan dalam memberikan bantuan sembako kepada panti asuhan, purna jaksa, tata usaha (TU), cleaning service, tenaga honor, satpam, guru, dan penjaga TK Adhyaksa serta warga sekitar kantor Kejari Surabaya dengan menggunakan sarana vidcon dalam kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020.

Kasus Menonjol di Kejari Surabaya

Bidang Pidana Khusus a. Selama kurun waktu 2019- 2020, perkara yang menonjol adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian kredit di Bank BRI mulai dari penyelidikan sampai sidang di pengadilan dan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar. Aset yang diselamatkan sekitar Rp 5 miliar dari berbagai barang bukti berupa aset yang berhasil disita. b. Adapun selama 2020, terdapat pengembangan penyidikan perkara dengan menetapkan satu orang tersangka yang akan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. c. Disamping itu, di 2020 juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar dari berbagai perkara lain yang sudah inkracht baik dari pembayaran uang pengganti maupun eksekusi barang bukti dan telah disetorkan ke kas Negara.   Bidang Pidana Umum a. Tahun 2020, perkara yang menonjol adalah perkara investasi tanpa izin usaha MeMiles dengan lima orang tersangka yang disangka melanggar pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 378 KUHP, yang sampai saat ini masih tahap penuntutan/persidangan di PN Surabaya. b. Penerimaan negara dari denda tilang Januari-Juni 2020 sebesar Rp 557.670.000. Biaya perkara tilang sebesar Rp 9.424.000, uang rampasan sebesar Rp 48.771.000, denda perkara sebesar Rp 3.700.000. Dan total penerimaan negara periode Januari 2020-Juli 2020 sebesar Rp 619.565.000,-   Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) a. Penyelamatan aset negara di BRI senilai Rp 13.635.792.549 (tiga belas miliar enam ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) melalui penandatanganan akta cessie sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No 1296K/Pdt./1998 dan Putusan Mahkamah Agung RI No 2122K/Pdt/2014 secara sukarela oleh PT Indaco Group kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Rajawali Surabaya. b. Pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa tanah dan bangunan di Jalan Ambengan No 29, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya (SDN Ketabang I) seluas 2.464 meter persegi (dua ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) atau senilai Rp770.500.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).   Bidang Intelijen a. Penyelidikan - Nomor: SP-OPS–05/M.5.10/Dek.1/06/2020, Tanggal 26 Juni 2020 tentang Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Surabaya berupa saluran dan tanah sempadan di Jalan Basuki Rahmad No 27-29, No 31 dan No 33-35-37 Surabaya (masih dilaksanakan). b. Pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO). - Nomor: SP.OPS–01/M.5.10/Dip.4 /01/2020, melaksanakan pengamanan terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Ahmad Fauzi Zamroni. c. Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) - Nomor: SP.OPS–04/M.5.10/Dip.4/05/2020, melaksanakan pengamanan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana RM Koesoemart Hendra alias Hendro d. Penerangan dan Hukum (Penkum) - Melaksanakan tugas sebagai narasumber kegiatan peningkatan pemahaman pemuda tentang bahaya HIV/AIDS, kenakalan remaja, dan narkoba di Kantor Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Mulyorejo, dan Kecamatan Gunung Anyar e. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) - Melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam rangka kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi teleconference zoom dengan SMP Negeri 22 Surabaya (fer)

Sumber: