Dugaan Penyunatan BPNT Gresik Jadi Perhatian Dinsos Jatim

Dugaan Penyunatan BPNT Gresik Jadi Perhatian Dinsos Jatim

Gresik, memorandum.co.id - Dugaan penyunatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Gresik mendapatkan perhatian serius dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Kadinsos Jatim, dr. Alwi meminta dengan tegas agar penyaluran Bansos BPNT sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sudah ada. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran BPNT di ruang rapat Putri Mijil, Komplek Pendopo Bupati Gresik, Selasa (21/7). Alasannya, ia tak ingin jika akhirnya keluarga penerima manfaat (KPM) dirugikan. Karena mekanisme yang berjalan tidak sesuai aturan. "Ayo lah, kita kembali sesuai aturan mekanisme yang ada. Jangan terkesan sak karepe dewe (Semaunya sendiri,red). Nanti malah KPM yang dirugikan," tegasnya. Tampak hadir dalam rapat tersebut tim koordinasi (Tikor) BPNT Kecamatan, koordinator daerah (Korda) BPNT Gresik, pendampimg BPNT atau tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pihak Bank BNI Gresik, Suplier, serta agen penyalur BPNT atau E-Warong. "Saya adakan pertemuan ini untuk berkoordinasi dan mengevaluasi. Bukan untuk mencari pihak mana yang salah. Itu sudah tugas kami untuk memastikan bantuan ini berjalan sesuai koridor yang seharusnya," tegasnya. Saat ditanya mengenai kehadiran supplier dalam rapat terbatas tersebut, Alwi menjelaskan bahwa mereka turut diundang sebagai stakeholders. Tujuannya agar komunikasi antar dinas, agen dan supplier berjalan dengan baik. Salah satu supplier yang turut hadir sebagai perwakilan adalah Lisa Umami. Namanya sering terdengar sebagai salah satu supplier BPNT terbesar di Kota Pudak. Namun ketika ditanya, ia mengaku diundang dan datang ke rapat koordinasi tersebut sebagai agen BNI 46, yang menyalurkan BPNT di wilayah Benjeng. "Saya datang ke rapat ini sebagai agen dari kecamatan Benjeng," ucap Lisa. Ia pun turut menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya tidak diminta untuk menghilangkan sistem paket sembako yang diterima KPM. "Jadi kita diminta untuk menyesuaikan dengan permintaan KPM, bukan menghilangkan. Karena memang ini tujuannya positif, yaitu memudahkan semua pihak," ujarnya. Apa yang disampaikan Lisa tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Kemensos. Bahwa jelas, tidak dibenarkan dengan menggunakan sistim paket, karena setiap KPM berhak untuk membeli dari mana saja asal melalui e-warong terdekat di desa tersebut. (dev/har)

Sumber: