Kapolri: Personil Gakkumdu Harus Miliki Komitmen dan Integritas Tinggi

Kapolri: Personil Gakkumdu Harus Miliki Komitmen dan Integritas Tinggi

Jakarta, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020. Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum. Penandatanganan Peraturan Bersama ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Bawaslu RI, Senin (20/7/2020). Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi penandatangan bersama ini. Menurutnya, penandatanganan bersama ini menunjukkan alat negara harus selalu siap berkolaborasi dalam keadaan apapun. "Semoga ini didengar semua oleh jajaran di Polda, khususnya Dirkrimum dan Dirkrimsus. Saya hanya berpesan, setelah penandatanganan kesepakatan ini saya minta Asops benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra Gakkumdu, bukan hanya nama," kata Idham. Kapolri juga menyatakan akan memberikan penghargaan terhadap anggota yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu. Penghargaan ini, kata dia, diberikan apabila mereka berhasil dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 lewat Sentra Gakkumdu. "Berikan mereka reward, itu pasti, sehingga mereka punya motivasi bekerja lebih selama bergabung di Sentra Gakkumdu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini. Kapolri mengatakan, keterlibatan korps Bayangkara di dalam Sentra Gakkumdu bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, ini sudah berjalan semenjak Pilkada yang digelar pada tahun 2015 silam. "Saya kira bukan kali ini kita bekerja sama dan saya menunjukkan komitmen Polri betul-betul siap memberikan bantuan," ucapnya. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.(inw/kcm/ziz)

Sumber: