Kapolres Pasuruan Kota Ikuti Pemulangan Pasien Sembuh Covid-19
Pasuruan, memorandum.co.id - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menghadiri acara pulangan pasien covid-19, yang bertempat di Gedung BLK UPT Disnaker Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/7). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 0819 Pasuruan, serta Asisten 1 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya serta anggota. Dalam sambutannya, Dinkes Kabupaten Pasuruan dr Ugik Setyo Darmoko mengatakan, Pasien per hari ini Jumat (17/7) yang diisolasi di Gedung BLK UPT Disnakersostrans LKD Kabupaten Pasuruan dinyatakan sembuh sebanyak 22 orang. " Dari 22 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah menjalani 2 kali pemeriksaan swab," jelasnya. Arman bersama forkompimda juga memberikan surat sembuh kepada tiga pasien sebagai simbolis. Sementara itu, Arman menjelaskan, pihaknya memberikan edukasi masyarakat baik Kota atau Kabupaten Pasuruan, agar tidak takut untuk berobat, dan tidak memberikan stigma buruk terhadap tenaga medis. " Kami juga mohon maaf dengan adanya kejadian kemarin di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, di mana hal tersebut terjadi karena adanya provokasi - provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Arman. Arman menambahkan, dirinya memberikan informasi bahwa Polres Pasuruan Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang diduga melanggar hukum pidana terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan menolak pemakaman secara protokol kesehatan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. " Saya juga berharap kepada masyarakat lainnya agar tidak mudah terprovokasi dan mudah emosi terhadap pelaksanaan penjemputan jenazah Covid-19, apalagi provokasi tersebut bukan dari pihak keluarga," ujar Arman. Arman juga mengucapkan terima kasih kepada pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, bagaimanapun juga hal ini adalah perjuangan para masyarakat.(rul/tyo)
Sumber: