Terciduk Tak Pakai Masker, 53 Pemuda Dihukum Sapu Jalan
Tuban, memorandum.co.id - Puluhan pemuda di Kabupaten Tuban terpaksa menerima hukuman bersih-bersih jalan lantaran tertangkap tak memakai masker di pusat Alun Alun Tuban, Minggu (12/7/2020) dini hari. Dalam sehari, sekitar 53 pemuda dari berbagai tempat di kawasan Tuban di suruh menggantikan pekerjaan Tim Sapu Bersih (Saber) Pemkab Tuban. Kepala Satpol PP Joko menyatakan, penerapan sanksi bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum ini diatur dalam Perbup nomor 34 tahun 2020. Penerapan sanksi ini berlaku pada 53 pelanggar yang terciduk semalam. "Tiap hari kita patgab bersama unsur TNI, Polri Dan Satpol PP. Mencari pelanggar yang masih bandel gak pakek masker," ujarnya. Padahal, himbauan untukĀ pakai masker merupakan kebijakan wajib protokol yang seharusnya masyarakat terapkan. Sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar ini agar mereka jera. Selain disanksi menyapu jalan protokol dan fasilitas umum, para pelanggar juga diberi pembinaan serta kartu identitas dan handphone-nya disita. Mereka harus membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh kades dan camat saat akan mengambil barang sitaan. Sementara itu, Roni (20), pelanggar asal Kecamatan Jenu mengaku lupa membawa masker saat keluar malam Minggu. Ia berjanji akan menggunakan masker saat keluar rumah. "Saya kapok tidak memakai masker saat keluar rumah, lain kali saya berjanji akan lebih mengingat untuk memakai masker kemanapun saya pergi," terangnya saat akan menjalankan hukumannya menyapu lokasi. (ari/har/gus)
Sumber: