Di Kota Malang, Wilayah ini Di-PSBL

Di Kota Malang, Wilayah ini Di-PSBL

Malang, Memorandum.co.id - Kelurahan Mergosono dan Kelurahan Bunulrejo, diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penerapan PSBL ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut. "Diantara hasil rapat adalah menindaklanjuti rencana PSBL di Kelurahan Mergosono. Forkopimda Kecamatan, menindaklanjuti dan telah menggelar rapat di Kelurahan Mergosono," terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata, Kamis (9/7). Ia menambahkan personel TNI dan Polri ikut membantu berjaga di kawasan tersebut. Nantinya PSBL Mergosono akan berlaku selama 14 hari. "Nantinya, sampai memastikan tracing dan swab bagi 30 orang yang pernah bersinggungan dengan positif Covid-19 hasilnya negatif," lanjut Leo. Sementara itu, sesuai kebijakan Pemkot Malang, bila ada satu orang positif Covid-19 maka akan dilakukan tracing dan swab ke 30 orang lain yang pernah kontak. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan PSBL bisa saja akan bertambah ke Kelurahan Bunulrejo. Pasalnya, jumlah yang terinfeksi cukup tinggi. Namun demikian tidak seluruh RW. "Kami akan mencari RW yang positif Covid-19 banyak," jelasnya. (edr/gus)

Sumber: