Tunggu Pemesan Sabu, Residivis Petukangan Digerebek
SURABAYA - Belum menikmati narkoba jenis sabu yang baru dibeli, Dodik Sugiarto (34), warga Jalan Petukangan Tengah, Semampir, disergap anggota Reskrim Polsek Pakal. Dari tangan tersangka disita dua poket sabu 0,26 gram dan 0,24 gram. Penangkapan ini ketika tersangka sedang menunggu kawannya yang menitip sabu di pasar ikan Pabean. Kanitreskrim Polsek Pakal Iptu Ferry Hutagallung mengatakan, tersangka merupakan residivis Polrestabes Surabaya pada 2015 lalu, atas kasus yang sama. Sementara, Dodik mengaku bertransaksi sabu di Jalan Pragoto dengan seorang pengedar yang di kenalnya dengan nama Dul, dan membeli sabu seharga Rp 300 ribu. "Anggota kami yang mendapat informasi adanya transaksi sabu langsung membuntuti tersangka. Tersangka Dul yang masih dalam upaya pencarian," ujar Ferry, Kamis (21/3). Sementara dari pengakuan Dodik kepada petugas, ia telah mengonsumsi SS sehak beberapa bulan lalu. Selain itu, ia juga menerima titipan untuk membeli SS dari temannya dengan upah Rp 50 ribu. (haj/tyo)
Sumber: