Ada 20 Laporan ke KPK Soal Bansos Covid-19 di Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Ada 20 laporan warga Kota Surabaya soal bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos milik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA Bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan. Namun, laporan yang diterima itu rata-rata terkait belum menerima Bansos hingga keterlambatan mengambil bantuan. “Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan diberi,” jelasnya. Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, dari 20 laporan yang diterima itu ada bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST (bantuan sosial tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, keterlambatan KPM (keluarga penerima manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima bansos ganda “Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Anang sapaan lekatnya. Selain itu, kata Anang, ada pula warga yang melaporkan tidak menerima bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa BPNT (bantuan pangan nontunai). “Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya sudah menerima BPNT,” katanya. Namun demikian, pihaknya menyatakan, bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor. (udi)
Sumber: