Dua Residivis Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Probolinggo, Memorandum.co.id - Meski sudah merasakan pahitnya jeruji besi, dua residivis sabu-sabu tak jera juga. Supriyanto (27), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, dan Rohim (26), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo kembali dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota karena kedapatan membawa sabu. Saat dicokok, tersangka Supriyanto mengendarai Yamaha Mio Soul dengan Nopol W 4430 TL yang baru saja membeli sabu. Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria memiliki gelagat mencurigakan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hingga akhirnya menemukan tersangka Supriyanto membawa sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,23 gram dan sebuah pipet. "Kami langsung sergap tersangka di Jalan Ir. Sutami sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suharsono di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (6/7/2020). Satu poket sabu tersebut, lanjut Suharsono, diduga hendak digunakan sendiri. Namun polisi menyelidiki lagi kasus ini. Tersangka Supriyanto mengaku memperoleh sabu dari tangan tersangka Rohim (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Seketika itu juga, polisi langsung memburu tersangka Rohim yang berhasil diamankan di rumahnya di Desa Jorongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram. Berikut 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 plastik kecil, dan 1 buah handphon. Kepada polisi, tersangka Supriyanto mengaku baru 3 bulan keluar dari penjara. Ia sebelumnya divonis karena kasus narkoba. Sedangkan tersangka Rohim mengaku baru 4 bulan keluar dari penjara karena kasus curanmor dan sabu. Keduanya usai vonis hukuman di Lapas Kelas IIB Probolinggo. "Kedua tersangka baru saja keluar dari penjara,"ucap Suharsono. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal lima belas tahun.(mhd/yud)
Sumber: