Tergiur Bonus Voucher Gojek, Buat Orderan Fiktif

Tergiur Bonus Voucher Gojek, Buat Orderan Fiktif

Surabaya, memorandum.co.id - Hanya karena tergiur bonus voucher dari aplikasi Gojek dan Gofood, Mohammad Thoha Dzikri dan Mochammad Irfan palsukan akun restoran fiktif. Tidak tanggung-tanggung, atas perbuatannnya mencatut nama Sambal Juara, di Jalan Taman Gayung Kebonsari, dan Kedai Coffee Restoe Iboe, di Jalan Jambangan sawah, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 93 juta lebih. Kedok kedua terdakwa terungkap dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati, Kamis (2/7). Keduanya yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga mendengarkan dakwaan yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. “Bahwa akun restoran itu tidak benar-benar menjual makanan atau minuman, melainkan oleh terdakwa Mohammad Thoha Dzikri, selaku pemilik akun restoran fiktif tersebut membuat order fiktif ke akun restoran fiktif milik terdakwa sendiri dengan menggunakan akun customer fiktif yang terdakwa buat,” ujar JPU Rakhmawati Utami. Modusnya, tambah jaksa, di mana pembayarannya dilakukan dengan menggunakan uang virtual gopay dan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Lalu terdakwa Thoha bekerja sama dengan driver Gojek yang menerima order/pesanan seolah-olah driver Gojek disuruh untuk menuju ke tempat pengantaran dengan membawa atau tanpa membawa makanan atau minuman yang mana ditempat tujuan tersebut tidak ada penerimanya. “Hanya mengklik tombol selesai saja maka satu order fiktif dinyatakan berhasil terselesaikan. Dan dalam menjalankan kegiatannya tersebut terdakwa MohThoha Dzikir dibantu terdakwa M. Irfan untuk membuat order fiktif,” jelasnya. Lanjut JPU, jumlah transaksi di restoran Sambal Juara periode Oktober 2019 hingga November 2019 berjumlah 3.283 transaksi, Kedai Coffee Restoe Iboe periode Oktober 2019 hingga 20 November 2019 berjumlah 912 transaksi, dan untuk Kedai KM 201 periode 5 September 2019 hingga 25 September 2019 jumlah transaksinya 3.782 transaksi. “Yang jaga toko itu istri terdakwa Thoha,” pungkas JPU Rakhmawati Utami. Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Siber Polda Jatim. Victor A Sinaga sempat menanyakan kepada saksi, apa yang dirugikan dalam kasus ini. Sebab, gopay dan semua aplikasi yang dibuat terdakwa dengan biaya terdakwa sendiri. “Pihak Gojek yang dirugikan. Di sana ada voucher yang memang diperuntukkan bagi pembelian yang riil, bukannya fiktif,” jawab saksi.(fer/tyo)  

Sumber: