Bendera Partai Dibakar, PDI-P Kota Malang Siaga Satu

Bendera Partai Dibakar, PDI-P Kota Malang Siaga Satu

  Malang, memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang mengutuk keras pembakaran bendera PDI-P. Bahkan, pihaknya merapatkan barisan dan siaga satu untuk membela kehormatan partai. Selain itu, DPC PDI-P meminta Polres Kota Malang mendorong untuk segara menangkap pelaku pembakaran bendera partai dan memproses acara hukum. “Seluruh lapisan kader PDI-P di Kota Malang merapatkan barisan. Kami siaga satu. Pembakaran bendera PDI Perjuangan adalah perbuatan yang menciderai demokrasi. DPC PDI-P Kota Malang menjadi garda terdepan menjaga demokrasi yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, pluralisme dan keutuhan NKRI,” terang  Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Organisasi Partai H Ahmad Wanedi, saat melakukan pengaduan di Mapolresta Malang Kota, Rabu (1/7). Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena hal itu upaya memecah belah bangsa. Sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan demokrasi yang berlandaskan konstitusi dan hukum, memilih jalur hukum tehadap aksi tersebut. “Pembakaran bendera partai sebagai bentuk pelecehan tehadap partai dan demokrasi. Selain itu, adalah sebagai aksi provokatif, meskipun dilakukan oleh siapapun,” lanjutnya. Sebelumnya, terjadi aksi demontrasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) di depan gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020). Aksi itu berujung pada pembakaran bendera PDI Perjuangan. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan demokrasi di Indonesia bukanlah kebebasan tanpa batas sehingga dapat melakukan segala bentuk perbuatan yang notabenenya bertentangan dengan hukum. “Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui hukum sebagai panglima tertinggi harus dijadikan pujakan dalam menyampaikan mengekspresikan dan aspirasi,” terangnya. Untuk itu, lanjutnya dalam keadaan apapun aksi demonstrasi sebagai sarana demokrasi untuk menyampaikan aspirasi sepatutnya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengaduan ke Mapolresta Malang Kota itu diikuti 15 orang pengurus lengkap, fraksi dan 1 orang ketua PAC. Made juga mengapresiasi Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata yang telah menyambut dan mererima aduannya. (edr/tyo)  

Sumber: