Tebang Pohon Harus Izin Pemkot
SURABAYA - Warga dilarang menebang pohon yang ditanam Pemkot Surabaya secara sembarangan. Mereka terlebih dahulu harus meminta izin ke Pemkot Surabaya jika mau menebang. Hendri Setianto selaku Kabid Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya mengatakan, kalau menebang pohon yang dikelola oleh pemkot harus ada izin penebangan pohon. Aturan tersebut diberlakukan sesuai Perda 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. "Setelah surat itu ke wali kota terus disposisi ke dinas, dari dinas disposisi ke rayon dan rayon ke wilayah. Ini dipotong karena apa? Untuk akses keluar masuk apa untuk pembangunan baru atau ruko. Kita konsultasikan ke dinas," terang Hendri, kemarin. Ia menambahkan, kalau disetujui maka ada kompensasi berdasarkan besaran pohon. "Kalau sampai 30 cm kompensasi pergantiannya 35 batang dengan diameter 10 cm. Kemudian 30-50 cm pergantiannya 50 batang diameternya 10 cm," ungkapnya. (udi/yok)
Sumber: