Forkopimda Kota Blitar Launching Pasar Tangguh

Forkopimda Kota Blitar Launching Pasar Tangguh

Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar kota bersama dengan forkopimda terus bekerjasama dengan jajaran terkait untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan me-launching Pasar Tangguh Semeru. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dengan di-launching-nya Pasar Pon, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul sebagai Pasar Tangguh Semeru, persiapan pola new normal life di pasar tersebut bisa menjadi percontohan pasar lain. Hasil pantauannya, protokoler kesehatan di Pasar Pon sudah dilakukan. Dan dengan terbentuknya pasar tangguh tersebut diharapkan kepada pedagang maupun pengunjung pasar untuk bersikap disiplin melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan pasar tersebut. Serta dari pasar tangguh diharapkan dapat memberdayakan pedagang di pasar untuk berperan secara aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing. Dalam kesempatan tersebut Forkopimda Kota Blitar juga memberikan kelengkapan APD kepada pihak Pasar Pon Kota Blitar. "Kita tadi juga langsung memantau persiapannya secara keseluruhan. Semua sudah siap, mulai dari pengujian suhu tubuh, cuci tangan, kemudian memasuki bilik desinfektan, pedagang juga sudah memakai masker dan face shield,” ujar Leonard. Menurut Leonard, penerapan protokol kesehatan sangat penting dilakukan. Karena pasar merupakan tempat transaksi penjual dan pembeli, sehingga sangat rentan terjadi penyebaran virus. “Penataan sudah diatur sedemikian rupa. Termasuk memperhatikan persoalan psycal distancing. Ini bagian memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pembentukan Pasar Tangguh Semeru merupakan upaya tindakan pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan di ruang publik. Dalam hal ini, Pemkot Blitar membantu menyiapkan protokol, baik sarana prasarana, sistem protokol kesehatan, serta petugas yang mengawasi. “Kalau sanksi tentu kita akan menegakannya jika sudah ada aturan dari pemerintah daerah dalam hal ini perwali. Jadi tidak hanya pembeli yang ditertibkan, namun pelaku usahanya juga harus ditata agar mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Santoso.(pra/tyo)  

Sumber: