Pelanggar Tak Pakai Masker dan Jaga Jarak Masih Tinggi
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui penegak perda gencar melakukan operasi dan razia di berbagi bidang sebagai pelaksanaan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. “Mengacu Perwali pasal 34, satpol PP diperkenankan menyita KTP kepada pelanggar,” kata Eddy di kantornya, Senin (22/6/2020). Tidak hanya itu, bagi para pengemudi yang kedapatan tidak memakai masker siap-siap diberhentikan. "Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," imbuhnya. Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Pelanggar bisa mendatangi kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk mengambil KTP-nya sembari menuliskan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. “Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita,” ungkapnya. Menurut Eddy, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain, yaitu diminta push up bagi yang muda-muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera. “Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” jelasnya. Selain itu, tujuan diminta joget itu untuk meningkatkan imun mereka. Sebab, apabila mereka senang berjoget, maka diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga tidak gampang terjangkit virus. “Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di mana pun berada,” ujarnya. Satpol PP Kota Surabaya terus mengajak kepada semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam perwali itu. Menurutnya, Eddy, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyabaran Covid-19 di Kota Surabaya. (alf/tyo)
Sumber: