Polres Malang Rilis Kasus Pembunuhan Istri Siri, Motif Kuasai Harta
Kapolres Malang saat merilis kasus pembunuhan.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kapolres Malang AKBP Danang Setyo PS merilis kasus pembunuhan Ponimah (54) warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang dilakukan oleh suami tirinya Fadeli Amin (54) warga Bululawang dengan motif menguasai harta korban, Senin 27 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus pembunuhan langsung mengarah pada FA berdasarkan keterangan saksi Ernawati.
BACA JUGA:Polres Malang Dalami Pembunuhan Perempuan di Kebun Tebu Gedangan

Mini Kidi--
Saksi yang juga pelapor menjelaskan kejadian pada Rabu 8 Oktober 2025 pagi. Saat itu saksi ke rumah korban untuk mengajak berangkat kerja. Korban saat itu bersama pelaku di rumah.
Saksi pulang dan menanyakan korban pada pelaku. Pelaku menjawab korban dijemput orang tidak dikenal ke rumahnya. Korban tidak pulang hingga sekarang dan tidak diketahui ke mana perginya. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tangkap Suami Siri Pelaku Pembunuhan Ponimah di Gedangan
"Ternyata korban ditemukan warga Banjarejo Kecamatan Gedangan sudah jadi mayat dan terkubur di tengah lahan tebu," kata Kapolres.
Atas temuan mayat tersebut terungkap pelakunya adalah Fadeli Amin. Fadeli Amin masih merupakan suami siri korban.
Dari penyidikan berdasarkan keterangan pelaku, motifnya ingin menguasai harta korban. Terbukti seluruh harta korban dibawa lari oleh pelaku. Harta korban sudah disita petugas sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Pria Bertato Gegerkan Warga Malang, Diduga Korban Pembunuhan
"Barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan pelaku di antaranya uang tunai sebanyak Rp28.648.000, tiket penerbangan menuju Tarakan," imbuh Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fadeli Amin sudah ditahan di Polres Malang. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Telah dilakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Serta pidana kurungan paling lama 15 tahun untuk pembunuhan biasa.(kid)
Sumber:


