Empat Pegawai PN Surabaya Reaktif Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Empat orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan reaktif Covid-19, setelah menjalani rapid test massal sehari sebelumnya. Keempat orang tersebut adalah inisial SI, bagian IT beralamat Jalan Putat Jaya; IH, panitera pengganti, asal Waru, Sidoarjo; YP, staf bagian pidana, yang tinggal di Jalan Krembangan; dan AR, staf bagian pidana, warga Jalan Kedungdoro. “Dari evaluasi, bahwa wilayah-wilayah ini ini termasuk zona hitam di Surabaya. Mereka sudah menjalani isolasi mandiri dan swab test oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya,” ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Rabu (17/6). Lanjutnya, bagi pegawai yang belum mengikuti rapid test, Selasa (16/6), atas perintah pimpinan dilarang untuk memasuki lingkungan PN Surabaya sebelum menunjukkan bukti rapid test dengan biaya sendiri. “Pimpinan secara tegas menyatakan, orang-orang ini tidak boleh masuk ke pengadilan sebelum dilakukan rapid test dengan biaya sendiri. Supaya benar-benar steril, dan hasilnya wajib disampaikan dalam beberapa hari ini,” ujar Martin Ginting. Tambah Martin, ada sekitar 24 orang yang belum mengiktui rapid test massal karena berbagai hal. Seperti salah satu hakim yang opname, petugas masjid, cleaning service. “Panitera pengganti misalnya ada yang sakit, orang tua sakit, saudara meninggal, cuti melahirkan dan sakit stroke di rumah. Untuk hakim yang sakit, beliau riwayat stroke ringan. Segera pimpinan memerintahkan bersangkutan betul-betul istirahat. Serangan stroke ringan pada minggu lalu,” ujarnya. Lanjutnya, untuk menjawab kekhawatiran itu (hasil rapid test, red), PN Surabaya telah bersurat ke Tim Gugus Covid-19 Jatim untuk melakukan swab test. “Perlu dilakukan follow up untuk menindaklanjuti kepastian apakah benar-benar positif atau tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting. (fer/tyo)
Sumber: